Denpasar, Iminews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam operasi intelijen yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim Denpasar, Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap tiga WNA yang diduga berpraktik sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa ketiga WNA ini melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ketiga WNA ini melanggar aturan dan sudah menyalahi izin tinggal mereka selama di Bali,” ujar Pramella dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024), di Denpasar.
Tersangka terdiri dari dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN, serta seorang warga Rusia berinisial IT. Mereka diketahui memasang tarif sebesar $400 per jam untuk layanan prostitusi. Pramella menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi dalam mengawasi keberadaan WNA di Bali, demi menjaga keamanan dan ketertiban di pulau tersebut.
Operasi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak Imigrasi berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Red/LN)