banner 728x250

“Guru Pemerkosa Siswi SD di Lombok Barat hingga Hamil Jadi Tersangka-Ditahan”

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat,
banner 468x60

Mataram IMINews-, 10 September 2024 — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan seorang guru berinisial BP sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seksual terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam keterangannya kepada media di Mataram pada Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan BP di Rutan Polda NTB. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda NTB,” ujarnya.

Example 300x600

Penyidik menetapkan sangkaan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Selain itu, sangkaan juga mengacu pada Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, mengungkapkan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan mengenai kasus ini kepada Polda NTB pada 26 Juli 2024. Joko, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan, ia telah melakukan wawancara dengan korban yang mengungkapkan perlakuan buruk dari tersangka saat masih bersekolah di kelas 6 SD.

Menurut Joko, pelaku diduga telah melakukan tindakan penganiayaan seksual sejak akhir tahun 2023. Tindakan tersebut dilakukan berkali-kali dengan ancaman bahwa jika korban menolak menjalin hubungan, nilai-nilai pelajaran korban akan menurun drastis. Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Polda NTB dan lembaga terkait berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

(Red/TS)

#KasusPenganiayaanSeksual

#GuruTersangka

#PoldaNTB

#PerlindunganAnak

#KekerasanSeksual

#LindungiAnak

#KeadilanUntukKorban

#PendidikanAman

#HukumIndonesia

#KasusLingsar

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *