banner 728x250

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Deportasi Dua WNA Terkait Pelanggaran Keimigrasian

  • Bagikan
WNAOverstay
WNAOverstay
banner 468x60

BADUNG IMINews (10/09/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) pada hari yang sama. Kedua WNA tersebut adalah LG (34), seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan AIK (26), seorang wanita asal Tanzania, yang terlibat dalam kasus overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

WNAOverstay
WNAOverstay

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 31 Mei 2024. LG mengaku bahwa ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok, dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan. Namun, setelah membayar temannya, LG terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia tanpa dana yang cukup untuk memperpanjang izin tinggalnya. LG baru menyadari overstay setelah melewati batas waktu izin tinggal, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena kehabisan uang.

Example 300x600

Dalam kasus terpisah, AIK tiba di Indonesia pada 12 September 2023 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023. AIK, yang bekerja sebagai penata rambut di Tanzania, awalnya datang untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya dari Australia. Namun, AIK melanggar ketertiban umum dan dianggap mengganggu setelah adanya pengaduan dari masyarakat. AIK ditemukan telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan keimigrasian.

AIK sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, LG yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, juga dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang yang sama. Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendeportasian lebih lanjut.

Pada 11 September 2024, LG telah dideportasi ke Shanghai, Tiongkok, dan AIK ke Zanzibar, Tanzania. Kedua WNA tersebut dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa Operasi Jagratara adalah inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan secara proaktif dan preventif. Nama operasi ini diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “selalu waspada”, mencerminkan prinsip kerja petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di seluruh unit pelaksana teknis Imigrasi Indonesia.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan seluruh pertimbangan kasus,” tambah Dudy.

 

(Red/TS)

#PendeportasianBali #KeimigrasianBali #RudenimDenpasar#OperasiJagratara #HukumKeimigrasian #KeamananBali #WNAOverstay#PenegakanHukum #KemenkumhamBali#ImigrasiIndonesia

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *