banner 728x250

Polsek Singaraja Ungkap Kasus Pencurian Uang Melalui E-Banking

  • Bagikan
banner 468x60

Singaraja – Iminews.id – Di bawah pimpinan Kapolsek Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui e-banking. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ketut Mestrawan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Kepundung, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Korban, Desak Made Trisna Erawati, seorang karyawan swasta berusia 43 tahun, baru mengetahui uangnya hilang pada keesokan harinya, Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di rumahnya di Jalan Ratulangi, Penarukan, Buleleng. Korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 yang ditransfer tanpa sepengetahuannya melalui aplikasi m-banking ke rekening atas nama Ahmad Sunarto.

Example 300x600

Setelah menerima laporan korban pada 7 September 2024, tim Reskrim Polsek Singaraja segera melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, berusia 29 tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Buleleng. Pelaku diduga mencuri uang korban dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy A23 milik korban, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kosnya. Pelaku kemudian mengakses aplikasi m-banking dan mentransfer uang tersebut ke rekening orang lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menegaskan bahwa Polsek Singaraja akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 September 2024, pukul 10.00 WITA, yang juga dihadiri oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Singaraja.

Polsek Singaraja, Siap Melayani dan Melindungi Masyarakat.

(Red/FR)

#PolsekSingaraja #Pencurian #EBanking #PolresBuleleng #TindakPidana #KejahatanTeknologi #PoldaBali #Keamanan #PengungkapanKasus #PencurianUang #Investigasi #Hukum #Buleleng #BeritaHukum #Iminews #ReskrimPolsekSingaraja #TeknologiKeuangan #Kepolisian #Transparansi #BeritaPolri #KasusPencurian #PengawasanDigital #PenegakanHukum #KeamananSiber #PerlindunganMasyarakat #Bali #Kriminalitas #Polisi #PelayananMasyarakat #PenegakanKeadilan #KasusMbanking

banner 325x300
Penulis: FREditor: FR
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *