Denpasar, IMINEWS.ID – Dalam rangka mendorong pertumbuhan UMKM di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar Webinar Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek, Selasa (01/10) di B Hotel Kuta. Kegiatan ini berfokus pada Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut analisis dampak kebijakan pendaftaran merek bagi UMKM. Ia menekankan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk memfasilitasi pendaftaran merek dan memberikan informasi yang akurat kepada pelaku UMKM.
![](https://iminews.id/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-02-at-12.00.49-250x190.jpeg)
Sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Yuliani, menyoroti relevansi diskusi ini dengan banyaknya UMKM di Bali dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempermudah proses pendaftaran merek.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menilai diskusi ini sebagai langkah penting untuk menyempurnakan sistem pendaftaran merek. Kegiatan juga melibatkan penandatanganan kerja sama dengan Universitas Primakara dan BRIDA Kabupaten Badung terkait hak asasi manusia dalam penelitian kebijakan hukum.
Diskusi dihadiri oleh empat narasumber ahli yang membahas perlindungan kekayaan intelektual dan dampak kebijakan pendaftaran merek terhadap pengembangan ekonomi dan UMKM.
(Nanta)