Singaraja, IMINEWS.ID – Menyongsong musim haji tahun depan, para calon jamaah haji mulai mempersiapkan berbagai dokumen, termasuk dokumen keimigrasian. Untuk itu, Kantor Imigrasi Singaraja berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem guna mempermudah layanan paspor bagi calon jamaah haji.
Layanan paspor ini bersifat langsung untuk pemohon calon haji. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya telah memproses 163 permohonan paspor untuk calon jamaah haji di wilayahnya.
“Proses pembuatan paspor untuk jamaah haji sama dengan pemohon umum. Hingga saat ini, kami masih melayani pembuatan paspor untuk jamaah haji sebelum ibadah haji berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memberikan informasi terbaru kepada pemohon, baik yang sudah maupun yang belum mengurus paspor,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, terdapat 43 calon jamaah haji yang mengajukan permohonan paspor, terdiri dari 30 permohonan baru dan 13 permohonan penggantian. “Untuk memudahkan, kami menghapus keharusan pendaftaran online. Masyarakat umum biasanya harus mendaftar melalui M-Paspor, tetapi calon haji cukup datang langsung ke kantor imigrasi,” tambahnya.
Hendra juga mengingatkan bahwa jika pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, mereka wajib menambahkan nama ayah di halaman endorsement paspor. Untuk perjalanan haji, nama di paspor harus terdiri dari tiga kata.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, dijelaskan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan paspor baru dan penggantian. Pemohon yang memiliki paspor lama wajib melampirkan paspor tersebut saat mengajukan permohonan baru, dan jika ada perbedaan identitas antara paspor lama dan KTP, identitas harus disesuaikan.
“Kami juga mengingatkan agar paspor yang diterima disimpan dengan baik, karena paspor adalah dokumen negara yang harus dijaga. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus paspor,” tutup Hendra.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa Kantor Imigrasi selalu berupaya memberikan pelayanan penerbitan paspor yang optimal kepada masyarakat. Ia juga menghargai sinergi antara Kantor Imigrasi dan Kantor Kementerian Agama yang memudahkan layanan paspor bagi calon jamaah haji, serta berharap kerjasama ini dapat berlanjut di masa mendatang.
(Nanta)