banner 728x250

Rudenim Denpasar Deportasi WN Belanda Overstay yang Menggelandang di Bandara

  • Bagikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Belanda Overstay yang Menggelandang di Bandara
banner 468x60

BADUNG, IMINEWS.ID – (02/10/2024) Rudenim Denpasar, di bawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas, kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing, kali ini seorang pria asal Belanda berinisial RB (34), karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 78 Ayat (3) menyatakan bahwa orang asing yang memiliki izin tinggal yang telah kedaluwarsa dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah batas waktu izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Example 300x600

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa RB mengaku datang ke Bali sebagai turis. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak bisa membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan tempat tinggal.

RB menjelaskan bahwa karena kehabisan uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana sambil menunggu bantuan dari petugas. Ia tidak mampu membayar penginapan atau makanan, sehingga selama hampir 10 hari, ia tidur di bandara dan meminta makanan dari warga negara asing lainnya. Akhirnya, petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di mana terungkap bahwa ia telah overstay selama 79 hari.

Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, RB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk menjalani detensi dan proses pendeportasian lebih lanjut. Dudy menjelaskan bahwa setelah 44 hari ditahan, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024, menuju Schipol International Airport, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Setelah deportasi, RB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi pendeportasian RB yang overstay selama 79 hari. Ia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Kemenkumham, khususnya Imigrasi, dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara terkait keimigrasian. “Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau warga negara asing untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan,” kata Pramella.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat berlangsung hingga enam bulan dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang sama. Penangkalan seumur hidup juga dapat diterapkan bagi orang asing yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum, dengan keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek dari setiap kasus.

 

(Nanta)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *