BADUNG, iminews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menggelar operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024). Operasi kali ini difokuskan di kawasan Kuta dan Seminyak, yang menjadi pusat aktivitas wisatawan mancanegara. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyisiran di delapan area yang kerap menjadi titik keramaian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali secara rutin dan masif.
“Dalam seminggu ini, kami telah melaksanakan dua kali operasi. Penertiban orang asing seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah preventif atau cegah dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” ujar Suhendra.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial JN (34) dan SA (48). Keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, terdapat dugaan bahwa kedua WNA tersebut terlibat dalam aktivitas prostitusi yang melanggar izin tinggal mereka.
“Melalui operasi penertiban ini, kami ingin menyampaikan pesan yang jelas bahwa Imigrasi hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan orang asing. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” pungkas Suhendra.
(Red/Iminews)