banner 728x250

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar FGD, Bahas Kemudahan Pendaftaran Merek bagi UMKM

  • Bagikan
banner 468x60

Denpasar, 21 Agustus 2024, iminews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang khusus membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Acara yang berlangsung di Ruang Nakula pada Rabu (21/8/2024) ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut, terutama dalam memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali dalam proses pendaftaran merek dagang mereka.

 

Example 300x600

FGD ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Bali, dan Sentra Kekayaan Intelektual.

 

Dalam sambutannya, I Putu Surya Dharma menekankan bahwa FGD ini adalah bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus menyempurnakan regulasi terkait kekayaan intelektual. “Melalui FGD ini, kami ingin mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk menilai sejauh mana peraturan ini telah berjalan efektif dan apa saja kendala yang dihadapi, terutama oleh UMKM,” ujarnya.

 

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti Darmawan, yang juga menjadi narasumber dalam FGD ini, memberikan analisis mendalam mengenai implikasi dari peraturan tersebut terhadap praktik pendaftaran merek di lapangan. Ia juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh UMKM dalam proses pendaftaran merek.

 

Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan peraturan terkait pendaftaran merek. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama UMKM, akan pentingnya melindungi merek dagang.

IMINEWS.ID akan terus memantau perkembangan terkait hasil FGD ini dan dampaknya terhadap peningkatan perlindungan merek bagi UMKM di Bali.

(Red/iminews)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *