KUTA, iminews.id – Seorang pria berstatus pengangguran, Oktavianus Tarigan (26), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kuta setelah terbukti menjambret kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di Jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Jumalia (50), pemilik warung, awalnya mengira pria tersebut akan membeli nasi, namun pria itu malah menarik paksa kalung emas yang dikenakannya sebelum melarikan diri dengan sepeda motor Scoopy merah hitam.
Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban segera melapor ke Polsek Kuta setelah kejadian. Korban kehilangan kalung emas seberat 19,840 gram dengan kerugian mencapai Rp13 juta. Tim opsnal segera menyelidiki laporan tersebut dan berhasil melacak pelaku di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Pelaku, yang berasal dari Sumatera Utara dan tinggal di Legian, Kuta, mengaku melakukan perbuatan tersebut seorang diri karena alasan ekonomi. Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan termasuk kalung emas dan sepeda motor tanpa plat.
Kapolsek menambahkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Oktavianus Tarigan kini dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Red/LN)