Jakarta, IMINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang batal dilaksanakan. Pengesahan yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024), dibatalkan setelah adanya keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan aksi massa yang menentang rencana tersebut.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua DPR, Dasco, melalui akun media sosial X pada Kamis sore.
Dasco menegaskan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, keputusan Judicial Review MK akan berlaku. MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Pernyataan Dasco ini muncul usai demonstrasi yang digelar oleh Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut merupakan respon atas rencana DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, karena esensinya sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan demikian, norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut tidak dapat kembali dimasukkan ke dalam undang-undang yang baru.
(Red/fr)
#Pilkada2024 #RUUPilkada #PembatalanPengesahan #PutusanMK #DPRBatalkan #JudicialReview #PartaiBuruh #PartaiGelora #AksiMassa #GedungDPR #HakKonsitusi #MKIndonesia #HukumIndonesia #DPRRI #RUUKontroversial #Inkonstitusional #DemokrasiIndonesia #Pemilu2024 #UndangUndangPilkada #KepalaDaerah #PolitikIndonesia #KeputusanMK #UUInkonstitusional #PilkadaSerentak #GedungMPRDPR #SidangMK #DPRBatal #PenolakanRUUPilkada #PilkadaInkonsitusional #KebijakanPublik