Kuta selatan, IMINEWS. ID – 27 November 2024 Warga Jimbaran Banjar Perarudan melaporkan ke awak media kami yang nama dan inisialnya kami rahasiakan. dikarena TPS khususnya wilayah Jimbaran tidak bisa menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“kami sebagai Warga bali mengikuti aturan bahwa yang tidak memiliki C6 masih bisa memiliki hak pilih dengan cara datang membawa KTP pada pukul 12.00 siang sampai pukul 13.00 ternyata tidak berlaku di bali, kami sebelum kemari pastinya mempelajari peraturan yang berlaku dan padahal KPU sendiri membuat aturan pada UU No 7 Tahun 2017, yaitu Pasal 349. Sehingga kami menduga KPU di jimbaran dan Pengurus TPS adanya kepentingan politik.malah kami mendapatkan informasi dari petugas setempat bahwa masih banyak penduduk yang sudah meninggal belum terfilter dengan baik pendataannya berartikan di era pak koster. Bagaimana bali akan maju pendataan saja tidak becus!!” Ujar Pelapor.
Kami Awak media langsung investigasi adanya dugaan KPU di wilayah jimbaran bali memiliki kepentingan politik.” kami akan melaporkan dan bertanya kepada KPU Pusat mengenai KPU wilayah jimbaran yang di duga KPU ada kepentingan politik di beberapa TPS Banjar perarudan, kami akan selalu mendampingi warga yang datang melapor ke media kami dan membantu memberikan hak dalam pesta demokrasi dengan aman dan nyaman. Kami akan berkoordinasi dengan kapolsek setempat untuk menciptakan suasana kondusif, tetapi juga menambah rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan hak pilihnya.” ujar Pemred kami.
(IMINEWS.RED)