JAKARTA IMINews – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia hari ini, Kamis (5/9/2024), berhasil mendeportasi seorang wanita warga negara asing (WNA) berinisial AG, yang merupakan subjek perhatian khusus Pemerintah Filipina. AG, yang berusia 34 tahun, diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana serius, termasuk perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.
AG, yang diamankan oleh Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kini telah dideportasi dengan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Proses deportasi dilakukan pada pukul 18.00 WIB hari ini, dan AG akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di negaranya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 mengenai perhatian khusus terhadap empat WNA Filipina. Surat tersebut mencatat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menerapkan cekal terhadap AG serta tiga rekannya, yaitu SG, WG, dan KO.
“AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal sebelum dideportasi,” tambah Godam.
Sebelumnya, SG (40 tahun) dan KO (24 tahun), yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Filipina, telah ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada 22 Agustus 2024. Penangkapan mereka berhasil dilakukan berkat penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing dan pemeriksaan CCTV yang menunjukkan keterlibatan seorang WN Singapura, ZJ, dalam membantu reservasi hotel untuk SG dan KO.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada 21 Agustus 2024, dan dideportasi ke Filipina keesokan harinya dengan pengawalan dari Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina akan terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” tegas Godam. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memerangi kejahatan transnasional yang dapat mempengaruhi keamanan kawasan ASEAN, sesuai dengan kesepakatan dalam forum DGICM pada bulan Agustus lalu.
(Red/TS)