DENPASAR, iminews.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan seekor anjing yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di belakang toko Fresmart, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga berinisial HH (47), yang curiga setelah mendengar suara anjing yang diduga sedang dianiaya. HH kemudian mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi SMO (28), yang mengaku tidak mengetahui asal suara tersebut. Setelah mengecek lokasi, HH menemukan dua pria sedang memukul seekor anjing berwarna putih yang sudah dalam kondisi mati. HH pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, petugas menemukan anjing yang telah mati dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 01.45 WITA.
“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ungkap Kompol Laksmi.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25), PPN (28), dan BAA (26). Menurut keterangan saksi SMO, ia dihubungi oleh rekannya BAA yang menanyakan apakah bisa menggunakan tempat tersebut untuk membunuh anjing dan dijadikan sate. SMO menjawab bisa karena di belakang kosnya terdapat lahan kosong. Kemudian, datanglah teman-temannya dengan membawa seekor anjing putih jenis lokal.
“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut, saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga pelapor datang dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Kapolsek.
Pelaku SMO sempat mengatakan tidak ada apa-apa ketika ditanya oleh pelapor. Namun, pelapor kemudian memeriksa lokasi tersebut dan menemukan anjing yang telah mati serta para pelaku.
“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggoroknya dengan pisau,” tambahnya.
Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing, sementara PPN membantu mengikat anjing pada tiang. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya atas permintaan BAA, yang ingin membunuh dan memasak anjing tersebut.
“Menurut keterangan BAA, anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
(Red)