Denpasar IMINews– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yuidar Pasaribu, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Burden Sharing dan Data Sharing Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi dari Luar Negeri” di Aula Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu (4/9). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan lembaga intelijen.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar instansi dalam penanganan pengungsi di Bali, dengan fokus pada mekanisme data sharing. Diskusi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan dan bantuan yang optimal kepada para pencari suaka dan pengungsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yuidar Pasaribu, menekankan pentingnya konsep burden sharing atau pembagian beban dalam penanganan pengungsi. “Isu pencari suaka dan pengungsi adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang layak bagi mereka,” ungkap Pramella.
Salah satu poin utama dalam FGD ini adalah pentingnya data sharing. Pramella menegaskan bahwa data sharing yang akurat dan aman sangat penting untuk efektivitas penanganan pengungsi. “Data sharing memungkinkan kita untuk memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh tentang situasi di lapangan dan memungkinkan tindakan yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa FGD ini merupakan momentum krusial untuk menyamakan persepsi dan berbagi pengalaman dalam penanganan pengungsi. “Saya berharap diskusi ini dapat mencapai pemahaman bersama mengenai pentingnya data sharing yang aman dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pramella juga berharap agar semua pihak dapat berkomitmen untuk bekerja sama dalam memastikan penanganan pengungsi di Bali dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa penanganan pengungsi dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan standar internasional,” tutupnya.
Narasumber dari berbagai lembaga turut memberikan paparan terkait topik yang dibahas. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI menjelaskan penanganan pencari suaka dan pengungsi serta peran Kemenkopolhukam dalam Perpres No. 125 Tahun 2016. Kementerian Luar Negeri RI memaparkan latar belakang MoU Data Sharing dan mekanisme yang berlaku, sementara UNHCR memberikan penjelasan mengenai registrasi pencari suaka dan pengungsi serta pemanfaatan data.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan penanganan pengungsi di Bali dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan standar internasional.
(Red/TS)
#BurdenSharing #DataSharingPengungsi #FGDPengungsiBali #PenangananPengungsi #KemenkumhamBali #SinergiInstansi #KoordinasiPengungsi #PerlindunganPencariSuaka #StandarInternasional #KolaborasiTNIPolri