Bali, IMINEWS.ID – Dalam rangka pengamanan tahapan kampanye Pilkada Bali, Satgas Operasi Mantap Praja 2024 rutin melaksanakan Patroli Siber pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Black Campaign, atau kampanye hitam, dapat menciptakan ketidaknyamanan dan membahayakan stabilitas sosial serta keamanan di suatu wilayah. Oleh karena itu, Subsatgas Siber yang tergabung dalam Satgas Gakkum mengambil langkah proaktif untuk mencegah kejahatan di dunia maya ini.
Patroli Siber merupakan salah satu cara yang efektif untuk menghadapi isu tersebut, terutama dengan memasuki tahapan kampanye Pilkada di mana penggunaan media sosial yang semakin meningkat rentan terhadap black campaign yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati, karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah siap menjerat pelaku black campaign. Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi palsu melalui media elektronik dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polri berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah percaya pada kampanye atau berita hoaks yang dapat memecah persatuan, mengadu domba, dan menyebarkan informasi negatif.
(Hms_Nanta)