banner 728x250

Curi handphone Turis Asing di Toko Sepatu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan di Gilimanuk

  • Bagikan
Handphone Turis Asing Raib di Toko Sepatu Pantai Kuta Pelaku Ditangkap di Gilimanuk.
banner 468x60

BaliIMINEWS.ID – Nasib apes dialami oleh seorang turis asing asal Rusia Aiaz Abdrakhmanov (23) yang sedang berlibur dan hendak mencari sepatu disebuah toko Shopping Centre Jln. Pantai Kuta, Badung Bali, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 21.14 wita. Saat itu korban AA sedang mencoba sepatu dengan duduk disofa dan menaruh Handphone disamping kanannya. Sesaat setelah pelapor mencoba sepatu dan hendak mengambil handphone miliknya pelapor kaget ia tidak menemukan handphone di sisi kanannya (hilang). Kemudian pelapor menanyakan kepada pihak karyawan toko namun tak satupun yang melihat handphone miliknya. Saat itu juga pelapor mendatangi Polsek Kuta membuat Laporan Polisi atas dugaan pencopetan sebuah iphone miliknya.

Handphone Turis Asing Raib di Toko Sepatu Pantai Kuta Pelaku Ditangkap di Gilimanuk.

Berdasarkan laporan yang diterima team yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU.ANGGI WAHYU ROMADHONI, S.Tr.K dan panit Opsnal IPDA IPUTU SANTHI ADNYANA,S.H mendatangi lokasi kejadian selanjutnya melakukan Olah TKP, mengecek rekaman CCTV , serta mencari saksi di seputaran TKP.

Example 300x600

Minggu , 22 September 2024 pada pukul 17.00 wita. Team mendapat informasi bahwa diduga pelaku ciri ciri yang sama dengan rekaman CCTV berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, menindak lanjuti informasi tersebut team Opsnal Polsek Kuta mengarah ke lokasi dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 buah Iphone 13 Pro Max warna Blue dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta guna penanganannya lebih lanjut.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K M.H disampaikan pula terlapor Zaenap, perempuan (59) merupakan warga Surabaya bersama rekannya Herry Prawiro, laki laki (54) merupakan warga Medan yang berdomisili di Home Stay Cendana , Denpasar Selatan Kota Denpasar. Serta pelapor mengalami kerugian Rp12.000.000,- berupa 1 buah Iphone 13 promax , pelaku mengambil barang tersebut rencananya akan dijual, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” jelas Akp Agus.

 

Red

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *