banner 728x250

Dirjen HAM Kecam Pelarangan Jilbab di Rumah Sakit Swasta

  • Bagikan
Dirjen HAM Kecam Pelarangan Jilbab di Rumah Sakit Swasta
Dirjen HAM Kecam Pelarangan Jilbab di Rumah Sakit Swasta
banner 468x60

Jakarta, 1 September 2024, iminews.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai laporan dugaan pelarangan penggunaan jilbab di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang Indonesia.

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya,” ujar Dhahana Putra.

Example 300x600

Dhahana menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga secara jelas mengatur hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinan masing-masing. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama, termasuk ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti jilbab.

“Pelarangan jilbab di sektor layanan publik bertentangan dengan undang-undang dan mencederai semangat pluralisme serta toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia. Sektor layanan publik, seperti rumah sakit, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu,” tegas Dirjen HAM.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim untuk berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna memahami kondisi sebenarnya. Langkah ini bertujuan memastikan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama, dihormati di seluruh sektor pelayanan publik.

Dhahana Putra juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang diskriminasi terhadap pekerja.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak beragama dan memastikan kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dhahana. “Kami akan berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit dan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai masalah ini.”

Dhahana juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi tetapi juga merusak nilai-nilai kebangsaan kita,” tutup Dhahana Putra.

(Red/LN)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *