JAKARTA, IMINEWS.ID – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 ribu benih lobster (baby lobster/BBL) di Lebak, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp32,8 miliar.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair, Kombes Donny Charles Go, menyampaikan pada Selasa (1/10/2024) bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak. Berdasarkan informasi tersebut, Ditpolair bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.
“TKP ini berada di lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku, di mana satu bagian bangunan diubah menjadi gudang untuk penggantian oksigen BBL,” jelas Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (4/10).
Petugas juga mengamankan lima orang di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu DS, DE, DD, dan AM. Peran para tersangka dijelaskan sebagai berikut: DS sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL; DE dan DD yang dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL; serta AM yang bertugas mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan.
Kombes Donny menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan para tersangka melanggar peraturan karena tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009, yang merupakan perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan 134 ribu benih lobster ini, Ditpolair dan Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000.
(Hms_Nanta)