Jakarta IMINews- 10 September 2024, DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui Laporan Komisi II yang terkait dengan Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan posisi anggota KPU yang mengalami pergantian di tengah masa jabatan.
PAW dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan kinerja KPU menjelang berbagai agenda politik penting, termasuk persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan adanya persetujuan ini, DPR RI berharap anggota baru yang terpilih melalui mekanisme PAW dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
DPR RI menekankan bahwa pergantian ini diharapkan dapat memperkuat KPU sebagai lembaga yang memainkan peran vital dalam menjaga kualitas dan integritas proses demokrasi di Indonesia. DPR RI juga mengingatkan anggota baru KPU untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
(Red/TS)
#PAWKPU2024 #DPRRIParipurna #ReformasiPemilu #KPUIndependensi #IntegritasPemilu #Pilkada2024 #DemokrasiIndonesia #PengawasanPemilu #KualitasPemilu #TugasKPU