banner 728x250

Dua Pemuda dari Kupang Ditangkap Usai Lempar Bom Molotov ke Usaha Laundry

  • Bagikan
Dua Pemuda dari Kupang Ditangkap Usai Lempar Bom Molotov ke Usaha Laundry
banner 468x60

Mangupura, IMINEWS.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung berhasil menangkap dua orang pelaku yang melempar bom molotov ke sebuah usaha laundry di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Insiden ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Badung pada Selasa (01/10) pukul 14.00 Wita. Kedua pelaku, yaitu ADHITYA DELVANSHA SNAE (27 tahun) dan ROMAN ARDIANSHAH SNAE (20 tahun), ditangkap setelah melakukan tindak pidana pembakaran dengan menggunakan dua bom molotov.

Example 300x600

Kronologi kejadian dimulai pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 23.40 WITA, ketika saksi I GUSTI NGURAH BAGUS PUSPA ARIANA tiba di laundry. Saat itu, ADHITYA mengganggu karyawan yang sedang menutup usaha tersebut. Setelah terlibat cekcok, ADHITYA dan ROMAN kembali ke depan laundry, di mana ADHITYA mengeluarkan senjata tajam. Mereka kemudian melarikan diri ke taman bunga, dan salah satu pelaku membakar sumbu bom molotov dan melemparkannya ke laundry, yang mengakibatkan kebakaran dan melukai NINING PURWANINGSIH.

AKBP Teguh menjelaskan bahwa NINING mengalami luka bakar di tangan kirinya, sementara beberapa barang di laundry juga terbakar. Setelah kejadian, tim Polres melakukan penyelidikan dan menangkap ADHITYA di tempat kerjanya, yang mengaku melakukan aksi tersebut bersama ROMAN. Motif mereka adalah sakit hati setelah dituduh mengganggu pemilik laundry.

Barang bukti yang disita termasuk pecahan botol, korek api, dan barang-barang yang terbakar. Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Polres Badung juga mengungkap sejumlah kasus tindak pidana lainnya, termasuk pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan, dengan total tersangka mencapai 21 orang.

 

(Hms_Nanta)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *