banner 728x250

Imigrasi Cekal 7.614 WNA: Upaya Memperkuat Keamanan Nasional

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA, IMINEWS.ID – Hingga tanggal 22 September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 individu dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang dikenakan pencegahan sementara, sementara 7.012 lainnya mengalami penangkalan (penolakan untuk memasuki Indonesia). Di antara yang ditangkal, 1.644 orang asing (23,5%) adalah mereka yang baru pertama kali masuk dalam daftar ini, sedangkan 76,5% lainnya adalah perpanjangan penangkalannya.

 Imigrasi Cekal Ribuan WNA di Indonesia
Imigrasi Cekal Ribuan WNA di Indonesia

Selain itu, 518 orang yang termasuk dalam kategori pencegahan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi proses hukum, dan 63 orang asing dicegah karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia.

Example 300x600

“Petugas Imigrasi berwenang untuk menunda keberangkatan orang asing dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi di negara ini, seperti masalah pajak dan lainnya,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menyampaikan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing dapat ditolak masuk ke Indonesia selama maksimum 10 tahun, yang dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, masa penangkalan sama dengan pencegahan, yaitu enam bulan.

“Namun, perpanjangan penangkalan tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian menyatakan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika baik Indonesia maupun negara asal orang asing tersebut menganggap tindakan itu sebagai tindak pidana. Contoh paling berat termasuk peredaran narkoba dan terorisme,” tambahnya.

Kenaikan jumlah penangkalan mencapai 7.012 orang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, perdagangan manusia, dan kejahatan seksual.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.

(RED)

  • #CekalWNA
  • #KeamananNasional
  • #ImigrasiIndonesia
  • #PencegahanKejahatan
  • #SilmyKarim
  • #PenangkalanWNA
  • #KeamananPublik
  • #PencegahanTransnasional
  • #ImigrasiBersih
  • #KebijakanImigrasi

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *