Denpasar, Iminews.id – Dalam Operasi JAGRATARA yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, dan perlawanan terhadap petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa di antara yang diamankan terdapat seorang WNA Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan perlawanan saat pemeriksaan, serta seorang WNA India yang pindah alamat tanpa melapor dan memasarkan villa di Bali melalui media sosial. Empat WNA dari Nigeria dan Ghana terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan akan dikenakan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melanggar peraturan dan mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pengamanan enam WNA ini mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum keimigrasian di Bali.
(Red/LN)