Badung, 14 Agustus 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, semakin gencar melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali. Dalam operasi penertiban terbaru yang berlangsung pada Rabu (14/8/2024) di wilayah Canggu, Kuta Utara, sebanyak 85 petugas dikerahkan untuk menertibkan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Operasi ini menargetkan sektor UMKM di mana banyak orang asing terlibat tanpa memiliki izin kerja yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang hari, tim berhasil mengamankan 10 orang asing. Enam di antaranya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, sementara empat lainnya dinyatakan tidak bersalah setelah pemeriksaan. Di hari yang sama, Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap seorang WNA asal Rusia di Jimbaran yang terlibat dalam kasus overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa ganja, alat hisap, dan dokumen lainnya ditemukan saat penangkapan.
Imigrasi Ngurah Rai terus berkomitmen untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib, dengan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. Operasi penertiban ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.
Untuk berita lebih lanjut dan perkembangan terbaru seputar keamanan dan keimigrasian di Bali, kunjungi IMINEWS.ID
#ImigrasiNgurahRai #PengawasanOrangAsing #PariwisataBali #OperasiPenertiban #IntegraMediaIndonesia #BaliTertib