Denpasar, IMINEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Supervisi di Bidang Teknologi Informasi. Acara ini melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bali dengan harapan menambah kapasitas petugas untuk mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Nyoman Moedana, menegaskan adaptasi terhadap perkembangan teknologi di era globalisasi sangat penting untuk diketahui. Beliau menyebutkan bahwa Undang-undang terbaru telah menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, penggunaan SPPT-TI adalag langkah strategis guna mewujudkan reformasi peradilan yang lebih responsif dan modern.
“SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari berbagai instansi penegak hukum. Dengan dibuatnya sistem ini, kita dapat merasa lebih efisien dalam kerja dan transparansi dalam pengelolaan perkara,” ujar Moedana.
Bimtek ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai fitur-fitur dan manfaat SPPT-TI. Selain itu, dilakukan pula supervisi untuk memastikan bahwa seluruh UPT Pemasyarakatan di Bali telah menerapkan SPPT-TI secara optimal.
Selanjutnya, Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama menjelaskan secara lengkap terkait dengan SPPT-TI dan penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dengan dilakukannya Bimtek ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Bali bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. SPPT-TI diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
(Red/TS)
- #BimtekSPPTTI
- #ReformasiPeradilan
- #KemenkumhamBali
- #TeknologiInformasi
- #PemasyarakatanModern
- #IntegrasiDataHukum
- #PelayananMasyarakat
- #TransparansiPeradilan
- #PeningkatanKapabilitas
- #SistemPeradilanPidana