banner 728x250

Kasus Pelecehan di Rinjani Lodge: Status Manajer AK Naik ke Penyidikan

  • Bagikan
Kasus Pelecehan di Rinjani Lodge Status Manajer AK Naik ke Penyidikan
Photo : Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki
banner 468x60

Mataramiminews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan AK, manajer Rinjani Lodge Villa & Hotel di Lombok Utara, NTB, kini telah memasuki tahap penyidikan. Korban, mahasiswi praktik kerja lapangan (PKL) berinisial CM, saat ini masih berada di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, menyatakan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan setelah gelar perkara dilakukan. “Kami masih menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ghufron dalam rapat Koordinasi Pilkada Damai di Mataram, Rabu (21/8/2024).

Example 300x600

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi, termasuk CM dan AK, serta teman-teman CM saat PKL di Rinjani Lodge pada tahun 2023. “Kami akan meminta keterangan CM kembali untuk memperkuat bukti dugaan pelecehan,” tambah Ghufron.

Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024, penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap CM dan rekannya.

Kuas hukum CM, Yan Mengandar, meminta agar Polda NTB segera mencabut status tersangka terhadap CM. “Kami minta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena status tersangka telah memberikan tekanan mental kepada korban,” kata Yan.

CM, gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB terkait kasus pencemaran nama baik setelah mengungkapkan kasus kekerasan seksual di akun Facebook pribadinya pada Maret 2023.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *