Badung, Iminews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dalam operasi pengawasan yang digelar pada Rabu (21/8/2024). Operasi yang diberi nama “Jagratara” ini, yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait aktivitas prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa informasi intelijen mengarah pada dugaan praktik prostitusi di sebuah villa di kawasan Seminyak. Berdasarkan data tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan bahan keterangan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan dua WNA Rusia, yakni AA (32 tahun) yang memegang ITAS Investor, dan NP (26 tahun) yang memegang izin tinggal kunjungan. Selain kedua pelaku, tim juga menemukan barang bukti berupa percakapan dan uang tunai yang memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di villa tersebut. Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suhendra menegaskan bahwa “Operasi Jagratara merupakan komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.” Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA.
(Red/LN)