banner 728x250

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Pilkada dengan Merevisi PKPU

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, 20 Agustus 2024, Iminews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin dalam pernyataannya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).

Example 300x600

Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Langkah pertama yang akan diambil KPU adalah mengirimkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI untuk memulai proses konsultasi.

“Kami juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik,” tambah Afifuddin, menekankan pentingnya partai politik memahami implikasi dari putusan MK tersebut.

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan menjalankan semua langkah yang diatur dalam perundang-undangan untuk menindaklanjuti putusan MK, terutama menjelang pendaftaran Pilkada yang akan segera dimulai.

“KPU, seperti biasa, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan, seperti konsultasi dan pembahasan dengan para pihak, untuk mengkaji putusan MK yang diumumkan beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai,” pungkasnya.

IMINEWS.ID akan terus memantau perkembangan terkait langkah-langkah yang diambil KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK ini, serta implikasinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

(Red/Iminews)

banner 325x300
Penulis: FREditor: FR
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *