Manggarai, IMINews.id – Penyebab kematian tragis Anastasia Jelita (23) akhirnya terungkap setelah sebulan penuh menjadi misteri. Makam ibu muda tersebut sampai harus dibongkar untuk kepentingan autopsi di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi berhasil mengungkap bahwa Anastasia tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Yusintus Tua (28). Pemicu dari tragedi ini ternyata sangat sepele, hanya karena seekor anjing yang tidur di rumah mereka.
Menurut Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, insiden mengerikan tersebut terjadi pada 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 Wita. “Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur. Namun, permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran hebat,” ujar Budiarsa, Jumat (30/8/2024).
Pertengkaran antara Anastasia dan Yusintus berubah menjadi aksi kekerasan brutal. Anastasia yang sempat melawan, akhirnya tak berdaya menghadapi amukan suaminya. “Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia, dan terjadi perkelahian fisik. Anastasia memukul dan menggigit Yusintus, namun Yusintus membalas dengan menampar dan memukul hingga Anastasia jatuh ke belakang,” jelas Budiarsa.
Akibat luka parah, Anastasia segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di puskesmas. Jenazahnya kemudian dimakamkan di belakang rumah mereka pada 27 Juli 2024.
Polisi Bongkar Kuburan Anastasia
Pada 21 Juli 2024, hampir sebulan setelah Anastasia dimakamkan, polisi memutuskan untuk membongkar kuburan ibu satu anak tersebut. Pembongkaran dilakukan untuk kepentingan autopsi setelah keluarga melaporkan adanya kejanggalan terkait kematian Anastasia.
Hasil autopsi mengungkapkan bahwa Anastasia mengalami luka memar pada dahi kiri, dada kanan, dan punggung, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. “Penyebab pasti kematian adalah luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul, yang mematahkan tulang rusuk keduabelas, merobek paru hingga menyebabkan perdarahan hebat,” jelas Budiarsa.
Yusintus Tua Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Yusintus Tua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai. “Dengan bukti-bukti yang ada, status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Budiarsa.
Yusintus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita,” tegas Budiarsa.
(Red/FR)
#Manggarai #NTT #AnastasiaJelita #YusintusTua #KDRT #KasusPembunuhan #KekerasanDalamRumahTangga #PolresManggarai #PenyidikanPolisi #Keadilan #KasusKriminal #Investigasi #Autopsi #KekerasanTumpul #Hukum #KeadilanSosial #Pasal338 #Pasal351 #Penganiayaan #HukumPidana #TragediKeluarga #KeadilanUntukKorban #PenyebabKematian #PembongkaranKuburan #InvestigasiKematian #PenegakanHukum #PengungkapanKasus #KekerasanRumahTangga #BuktiKriminal #KematianMisterius