banner 728x250

Mobil Bak Hitam Angkut Drum Besar Isi BBM Bersubsidi di SPBU Jimbaran: Ilegal, Namun Diizinkan Pihak SPBU

  • Bagikan
banner 468x60

Jimbaran, iminews.id – Pagi ini, masyarakat sekitar SPBU Jimbaran dikejutkan dengan aksi sebuah mobil bak hitam yang mengangkut dua drum besar dan mengisi bahan bakar bersubsidi. Kejadian ini menarik perhatian warga karena pengisian bahan bakar bersubsidi dalam drum besar seperti ini tergolong ilegal, namun tetap diperbolehkan oleh pihak SPBU.

Dua drum besar diisi penuh dengan bahan bakar bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, bukan untuk disimpan dalam wadah besar seperti drum. Aktivitas ini berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak SPBU, meski regulasi telah melarang pengisian BBM bersubsidi untuk kebutuhan selain kendaraan bermotor.

Example 300x600

Warga Resah Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi

Kejadian ini menimbulkan keresahan warga yang mengeluhkan kelangkaan BBM bersubsidi di daerah tersebut. Seorang warga yang turut antre di SPBU menyatakan kekecewaannya. “Kami sudah lama antre dan sering kali kehabisan BBM bersubsidi, sementara ada yang bisa dengan mudah mengisi drum-drum besar seperti itu. Ini sangat tidak adil,” ujar warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Kelangkaan BBM bersubsidi di Jimbaran sudah menjadi masalah serius, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada bahan bakar bersubsidi. Aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar seperti ini diduga memperburuk situasi dan meningkatkan potensi penimbunan.

Aturan yang Dilanggar: UU Migas dan Sanksi Hukum

Kegiatan pengisian BBM bersubsidi dalam drum besar ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beberapa pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini adalah:

  • Pasal 53 huruf c yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha yang sah, termasuk BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pasal 55 yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, seperti yang terjadi di Jimbaran, dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengisian BBM bersubsidi dalam drum besar tanpa izin resmi tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga merugikan negara, mengingat BBM bersubsidi seharusnya didistribusikan tepat sasaran.

Perlu Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan otoritas terkait, seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus terjadi dan menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi semakin parah.

IMINEWS.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini.

(Red/NT)

#IMINewsID #BeritaBali #Jimbaran #BBMIlegal #SPBUJimbaran #BBMBersubsidi #AntreBBM #KrisisBBM #BBMLangka #BaliUpdate #BeritaTerkini #DistribusiBBM #KrisisBahanBakar #PengawasanSPBU #PengisianDrumIlegal #MafiaBBM #HukumDanKeadilan #KelangkaanBBM #BBMJimbaran #SPBUIlegal #PelanggaranAturan #KesadaranPublik #PengawasanBahanBakar #InvestigasiIMINews #WargaResah #PenimbunanBBM #KeselamatanPublik #BeritaIndonesia #Pasal53UUMigas #Pasal55UUMigas #TindakTegas

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *