banner 728x250

Forum Diskusi Dibubarkan Paksa, Bentuk Pelanggaran HAM

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, IMINEWS.ID – Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), mengutuk tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan. Pembubaran yang terjadi pada Sabtu lalu (28/9) dianggap melanggar prinsip kebebasan HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, diatur dengan undang-undang.”

Selain itu, Pasal 28E Ayat 3 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat adalah elemen penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah memberikan jaminan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Dhahana juga menegaskan bahwa pembubaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat 1, yang menyatakan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Lebih lanjut, kebebasan berpendapat di depan umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Menurut undang-undang ini, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian, sebagai bagian dari pemerintah yang bertugas untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM, diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia sambil tetap menghormati HAM orang lain.

Dhahana mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat berdasarkan prinsip HAM demi menciptakan Indonesia yang demokratis. “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Senada, Pramella Y Pasaribu, Kakanwil Kemenkumham Bali, menekankan pentingnya menghargai hak orang lain. “Menghargai hak orang adalah kewajiban yang harus kita jalankan agar hidup bermasyarakat menjadi harmonis,” ujarnya.

 

(Nanta)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *