banner 728x250

Pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU Paten

  • Bagikan
Pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU Paten
banner 468x60

Jakarta, IMINEWS.ID – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada 30 September 2024.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap inovasi serta menyelaraskan dengan standar internasional.

Example 300x600

“”Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” ujar Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah mengadakan rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan. Beberapa perubahan signifikan termasuk penambahan definisi baru untuk “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan, dan perpanjangan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.

Poin penting lainnya adalah perbaikan aturan terkait lisensi wajib dan pemeriksaan kembali paten. Pengaturan ini sesuai dengan Perjanjian WIPO mengenai Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang diadopsi Indonesia pada 9 Juli 2024.

Pengesahan RUU Perubahan Ketiga UU Paten

Supratman menekankan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional, serta menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan riset.

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan ini juga mendukung kebutuhan dunia usaha dan teknologi, serta sejalan dengan UU Cipta Kerja untuk mempermudah pendaftaran paten.

Perubahan lainnya mencakup pembaruan mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan, kewajiban pemegang paten untuk melaporkan pelaksanaan paten setiap akhir tahun, dan ketentuan tambahan untuk klaim paten.

Diharapkan, pengesahan undang-undang ini akan meningkatkan permohonan paten di Indonesia dan menjadikan paten sebagai pilar ekonomi negara.

 

(Nanta)

banner 325x300
Penulis: NTEditor: NT
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *