Jakarta, IMINEWS.ID – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada 30 September 2024.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap inovasi serta menyelaraskan dengan standar internasional.
“”Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten menjadi salah satu pengakuan negara terhadap KI,” ujar Supratman.
RUU ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah mengadakan rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan. Beberapa perubahan signifikan termasuk penambahan definisi baru untuk “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan, dan perpanjangan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Poin penting lainnya adalah perbaikan aturan terkait lisensi wajib dan pemeriksaan kembali paten. Pengaturan ini sesuai dengan Perjanjian WIPO mengenai Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang diadopsi Indonesia pada 9 Juli 2024.
Supratman menekankan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional, serta menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan riset.
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan ini juga mendukung kebutuhan dunia usaha dan teknologi, serta sejalan dengan UU Cipta Kerja untuk mempermudah pendaftaran paten.
Perubahan lainnya mencakup pembaruan mengenai invensi yang tidak dapat dipatenkan, kewajiban pemegang paten untuk melaporkan pelaksanaan paten setiap akhir tahun, dan ketentuan tambahan untuk klaim paten.
Diharapkan, pengesahan undang-undang ini akan meningkatkan permohonan paten di Indonesia dan menjadikan paten sebagai pilar ekonomi negara.
(Nanta)