Mangupura, IMINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Badung, Bali. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung pada Selasa (01/10/2024) siang.
AKBP Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 pria dan 1 wanita, terkait 7 kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka antara lain AWP (21 tahun), HP (39 tahun), RA (18 tahun), BW (21 tahun), DS (27 tahun), MRF (25 tahun), SAD (39 tahun), DS (21 tahun), KS (29 tahun), dan OK (40 tahun), yang berperan sebagai kurir atau pengguna.
Dari tangan para tersangka, Polres Badung menyita barang bukti berupa 45 paket narkoba, termasuk 138,58 gram shabu, 25 butir ekstasi, dan 320,2 gram ganja. Pengungkapan kasus ini sebagian besar dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar, serta di Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi, dengan dua di antaranya adalah residivis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114, serta Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Dalam kesempatan itu, AKBP Teguh mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, karena konsekuensinya adalah penegakan hukum.
(Hms_Nanta)