
SULAWESI TENGGARA IMINews-Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menangkap seorang kepala desa berinisial LU dari Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. LU ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial RF.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak lima kali sejak bulan Oktober 2023. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sangat serius dan kami berkomitmen untuk menuntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam pernyataannya. “Kami akan terus melanjutkan penyidikan dan berusaha secepat mungkin memberikan keadilan bagi korban.”
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
(Red/TS)
#KepalaDesaTersangka #KasusPencabulanMuna #HukumUntukKorban #PolresMuna #PencabulanAnak #KeamananAnak #KeadilanUntukRF #HukumPasti #PerlindunganAnak #TegakkanHukum
