Denpasar, 25 Agustus 2024, iminews.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan operasi Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen pada Minggu malam. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA ini merupakan bagian dari program Cipta Kondisi untuk memantau keberadaan penduduk pendatang di Kelurahan Kesiman.
Dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Sujana, S.H., operasi ini melibatkan personil gabungan dari Polsek Dentim dan Linmas Kelurahan Kesiman. Fokus penertiban adalah kos-kosan di Jln. WR. Supratman, Gang Jungut Sari No. 2, Banjar Ceramcam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Hasil dari kegiatan ini, tim gabungan berhasil menjaring 12 penduduk pendatang yang terdiri dari 5 orang penduduk luar Bali dan 7 orang dari dalam Provinsi Bali. Mereka diminta untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Kelurahan Kesiman. Selain itu, mereka juga menerima himbauan untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka serta menghindari tindakan yang dapat merugikan.
Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK., M.H., menegaskan bahwa operasi Tibduktang akan terus dilaksanakan secara rutin. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta berharap seluruh penduduk pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ungkap AKP Agus.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Dentim berharap penduduk pendatang lebih sadar akan pentingnya pelaporan diri dan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Red/LN)