banner 728x250

Rudenim Denpasar Deportasi 2 WNA dari Tanzania dan Nigeria atas Pelanggaran Keimigrasian

  • Bagikan
banner 468x60

BADUNG, IMINEWS.ID – (17/09/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan upaya pendeportasian kepada dua warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kedua deteni tersebut, MCO, berjenis kelamin laki-laki warga negara Nigeria (25), dan MJK, berjenis kelamin perempuan warga negara Tanzania (22), dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MCO masuk ke Indonesia pada tanggal, 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan status izin tinggal kunjungan selama dua bulan. Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta. MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang ke Nigeria, membuat ia tinggal lebih lama di Indonesia. Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menguntungkan dirinya sendiri. MCO telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggal yang berakhir pada 30 Juli 2023, hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, MJK, seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, berada di Indonesia pada, tanggal 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku sampai, tanggal 31 Mei 2024. MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun pada, tanggal 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di suatu tempat yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali. Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak dapat memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK termasuk melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Kedua warga negara asing tersebut akhirnya ditindak tegas dengan upaya deportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. Gede Dudy menyampaikan WNA yang melanggar wajib di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Example 300x600

“Setiap tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali menegaskan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu patuh terhadap peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Sebagai bentuk efek jerah atas pelanggaran yang terjadi, keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

(Red/GP)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *