BADUNG IMINews – (05/09/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah berhasil melaksanakan deportasi terhadap seorang wanita berkewarganegaraan Rusia berinisial AA (32), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian berupa kegiatan prostitusi. Deportasi ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.
AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan visa bisnis, kemudian memperpanjang masa tinggalnya menggunakan ITAS berstatus investor hingga 2025. Ia mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik dengan gaji sekitar 200.000 rubel per bulan.
Namun, hasil operasi intelijen menunjukkan bahwa AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Dari kegiatan ilegal tersebut, AA memperoleh penghasilan berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. Selain itu, AA juga ditemukan membawa uang tunai sebesar 5 juta rupiah di lokasi kejadian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Deportasi ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan, “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku.”
AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Red/TS)
#DeportasiRusia #PenegakanHukumImigrasi #OperasiJagratara #RudenimDenpasar #KeimigrasianBali #ProstitusiSeminyak #HukumImigrasiIndonesia #TindakanKeimigrasian #PengawasanImigrasi #KementerianHukumHAM