banner 728x250

Sepasang WNA Dideportasi oleh Imigrasi Singaraja Karena Melakukan Pemasaran Villa

  • Bagikan
ImigrasiSingaraja
ImigrasiSingaraja
banner 468x60

Singaraja IMINews-, Kamis, 12 September 2024 — Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial MAK (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya dideportasi setelah terbukti melakukan pemasaran villa di daerah Buleleng melalui situs online, yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka.

ImigrasiSingaraja
ImigrasiSingaraja

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa MAK dan BK sebelumnya telah diamankan oleh tim Inteldakim dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran keimigrasian di wilayah Buleleng.

Example 300x600

“Setelah pemanggilan dan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Namun, selama berada di Indonesia, mereka diduga melakukan aktivitas pemasaran villa, yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal kunjungan mereka,” ujar Hendra Setiawan.

Sebagai tindak lanjut, MAK dan BK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor MH850 (Denpasar – Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga mengingatkan pentingnya patroli pengawasan yang dilakukan oleh jajaran keimigrasian. Dia mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan atau melanggar peraturan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.

 

(Red/TS)


 

#PendeportasianWNA #ImigrasiSingaraja #PelanggaranKeimigrasian #OperasiJagratara #PenegakanHukum #KantorImigrasiSingaraja #KeterbukaanInformasi #WNA #KementerianHukumDanHAM #Buleleng

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *