banner 728x250

Silmy Karim: Tingginya Risiko Kerja Menjadi Dasar Aturan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

  • Bagikan
Tingginya Risiko Kerja Menjadi Dasar Aturan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi
banner 468x60

JAKARTA, IMINEWS.ID – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang baru disahkan mencakup aturan baru mengenai penggunaan senjata bagi petugas imigrasi dalam penegakan hukum. Peraturan ini muncul akibat tingginya risiko yang dihadapi petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan.

“Telah terjadi insiden tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh seorang asing yang berusaha melarikan diri dari ruang detensi. Individu tersebut terkait dengan terorisme dan saat itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Jumat (27/09/2024).

Example 300x600

Tingginya risiko kerja juga dihadapi oleh petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan, terutama di wilayah yang rawan konflik. Mereka sering terlibat dalam pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional, sehingga penggunaan senjata api menjadi penting untuk perlindungan diri dan penangkapan pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin terjadi mengharuskan persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menciptakan efek gentar bagi orang asing yang berupaya melawan petugas.

Pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum menunjukkan kemajuan. Penindakan keimigrasian dari Januari hingga September meningkat 124%, lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Selama periode ini, tercatat 3.393 penindakan keimigrasian dilakukan oleh unit kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Meningkatnya volume operasi pengawasan dan penindakan juga meningkatkan risiko bagi petugas.

“Kita mengamati negara-negara dengan sistem keimigrasian yang lebih maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, di mana petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api dengan aturan yang ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melalui kajian dan uji publik yang mendalam.

“Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria ketat bagi petugas yang diperbolehkan membawa senjata api serta prosedur penggunaannya, termasuk batasan yang jelas. Saat ini, kami belum menerapkan penggunaan senjata api, karena masih menunggu regulasi turunannya,” tutup Dirjen Imigrasi.

 

(Nanta)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *