banner 728x250

Tindak Tegas: Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Uganda Terlibat Kasus Prostitusi di Bali

  • Bagikan
Tindak Tegas: Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Uganda Terlibat Kasus Prostitusi di Bali
banner 468x60

BADUNG, IMINEWS.ID – (3/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Uganda, berinisial JN (34), yang terlibat dalam kasus prostitusi.

JN terakhir kali tiba di Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memiliki Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024. Ia mengklaim datang untuk berbisnis pakaian dan berlibur. Sebelumnya, JN ditangkap bersama SA (48), wanita Uganda lainnya, oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak pada Jumat (16/8/2024). “Ada dugaan pelanggaran izin tinggal terkait prostitusi dari kedua orang ini,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.

Example 300x600

Penangkapan JN dan SA berawal dari patroli petugas imigrasi di dua lokasi tersebut, di mana dokumen izin tinggal warga asing diperiksa di delapan titik selama seminggu. Dudy menyatakan bahwa keramaian warga asing terfokus di titik-titik itu, dan saat diperiksa, SA dan JN diduga terlibat praktik prostitusi.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan percakapan di ponsel JN yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN membantahnya, menyatakan bahwa percakapan tersebut dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, dan mengaku tidak terlibat dalam prostitusi di Bali.

JN dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak mematuhi peraturan. Karena pendeportasian tidak dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Pada 3 Oktober 2024, JN telah dideportasi ke kampung halamannya di Entebbe, Uganda, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin imigrasi bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, terutama dalam pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran izin tinggal atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” jelas Pramella.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan bisa berlangsung hingga enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup juga dapat diterapkan bagi warga asing yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus.

 

(Nanta)

banner 325x300
Penulis: NTEditor: NT
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *