Denpasar, IMINEWS.ID – Pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi yang bertujuan meningkatkan kinerja penegak hukum.
ABH yang diserahkan adalah Hairul Amin, seorang laki-laki berusia 16 tahun, asal Jember, Jawa Timur. Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, yang terdaftar pada 7 September 2024, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diserahkan mencakup satu foto sepeda motor yang diunggah di Facebook dan empat fotokopi bukti kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5904 DV.
Penyerahan dilakukan melalui Zoom Meeting dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda Dedi Nurmansah, S.H., dan Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. Hasil dari kegiatan ini adalah penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan adil. “Kami berupaya agar setiap tahap penyidikan berlangsung dengan baik, tertib, dan transparan, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Kapolsek.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga selesai, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur.
(Red)