Badung, Bali, 10 September 2024 — I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan memelihara empat landak Jawa (Hystrix javanica), sebuah spesies satwa yang dilindungi. Sukena ditangkap pada Maret 2024 setelah laporan dari warga mengenai kepemilikan satwa tersebut.
Menurut laporan, landak-landak tersebut awalnya milik mertua Sukena, yang menangkapnya karena dianggap merusak tanaman. Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dan memutuskan untuk memeliharanya. Namun, JPU Dewa Ari menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meskipun Sukena menyatakan ketidaktahuannya mengenai status perlindungan satwa tersebut, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Permohonan Sukena untuk penangguhan hukuman ditolak, yang membuatnya menangis histeris di ruang persidangan.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena belum ada aturan teknis yang berlaku untuk pelanggaran terkait satwa dilindungi. “Selain itu, karena perkara ini sudah teregistrasi di pengadilan, maka tidak bisa ditarik kembali oleh JPU,” ujar Sumedana.
Keputusan ini menegaskan komitmen hukum untuk melindungi satwa liar dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya konservasi dan perlindungan terhadap spesies yang terancam punah. Pihak berwenang berharap keputusan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum konservasi di masa mendatang.
(Red/TS)
#HukumanLandakJawa
#SatwaDilindungi
#KonservasiBali
#HukumKonservasi
#LandakJawa
#PerlindunganSatwa
#KonservasiSDA
#HukumLingkungan
#KesadaranKonservasi
#SatwaTerancamPun